Aturan pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera: (1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Upacara bendera di masing-masing institusi/unit kerja di luar Senayan maupun di daerah dapat diselenggarakan sesuai aturan yang berlaku, dengan berpedoman pada surat erdan No. 15722/A/TU.02.03/2023 ini; 3. Pakaian yang digunakan pada saat upacara bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 adalah seragam KORPRI lengkap; 4.
.